Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan Baiquni Wibowo menerima vonis disampaikan saat Hakim Ketua Afrizal Hadi rampung membacakan amar putusan kasus obstruction of justice.

Hakim menanyakan tanggapan pihak terdakwa dan penuntut umum atas vonis yang telah dijatuhkan.

"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," tanya Hakim Ketua Afrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.

Terdakwa Baiquni sempat berembuk dengan penasihat hukumnya. Hingga akhirnya dia memutuskan menerima vonis tersebut.

"Menerima Yang Mulia," ujar Baiquni.

Sementara untuk jaksa belum bisa memastikan keputusannya atas vonis tersebut. Sebab, putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan yakni, pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 juta.

"Kami pikir-pikir dulu," terang jaksa.

"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," kata Hakim Afrizal.

Dalam putusan mejelis hakim, Baiquni Wibowo terbukti menyalin isi DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di mana, memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut. Hal itu dilakukannya atas perintah Ferdy Sambo.

Padahal, rekaman CCTV itu merupakan alat bukti penting bagi pengungkapan kasus pembunuhan berenacana Brigadir J. Khususnya membongkar skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.