Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. 

Namun putusan itu tak langsung diterima oleh Juliari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya menyatakan pikir-pikir terlebih dulu.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail dalam persidangan, Senin, 23 Agustus.

Salah satu alasan tak langsung menerima putusan itu, lanjut Maqdir, agar pihaknya bisa mempelajari berkas vonis hingga nantinya membuat keputusan. Terlebih soal penerimaan uang.

"Sehingga ada kesempatan yang cukup untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain," kata Maqdir.

Sementara jaksa juga menyatakan hal yang sama. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 12 tahun tersebut.

Tim jaksa akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempelajari berkas putusan. Selanjutnya, memutuskan menerima vonis atau mengajukan banding.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi sanksi denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.