Pengeroyok Prajurit TNI di Bengkulu Divonis Penjara 3,5 Tahun-4,5 Tahun Penjara
Sidang vonis pengeroyok anggota TNI AD di PN Curup Bengkulu (ANTARA)

Bagikan:

BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara kepada empat anak berhadapan hukum (ABH). Mereka dinyatakan terbukti terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI AD.

Persidangan kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah ini digelar secara virtual dari PN Curup.

Empat terdakwa yang terlibat dalam perkara ini disidangkan dalam dua berkas berbeda, di mana untuk berkas perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Sedangkan berkas perkara nomor 2 atas nama ABH J yang dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara.

Vonis dari majelis hakim untuk atas nama KP, RW dan MA selama 3,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kemudian terdakwa atas nama J juga mendapatkan vonis hukuman lebih ringan yakni 4,5 tahun dari tuntutan JPU semula selama 7,5 tahun.

Sementara itu Hendra Saputra penasihat hukum terdakwa MA mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Curup. Sedangkan terdakwa KP dan RW menyatakan menerima atas putusan majelis hakim PN Curup itu. 

"Kita masih pikir-pikir, kalau untuk dua ABH lainnya yakni KP dan RW penasihat hukumnya tidak hadir sehingga diwakili petugas Bapas," kata dia dikutip Antara, Senin, 1 Februari.

Sebelumnya, empat terdakwa ini bersama dengan empat pelaku lainnya terlibat pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020. Pengeroyokan di Lapangan Setia Negara, Curup, ini menyebabkan Prajurit Dua Yofan Setiandi meninggal dunia akibat terkena tusukan senjata tajam dan Prajurit Satu Agus Salim luka parah.