Jaksa Tuntut Pengeroyok TNI AD di Bengkulu 15 Tahun Penjara
Sidang kasus terdakwa pengeroyokan TNI AD di Rejang Lebong Bengkulu (ANTARA)

Bagikan:

REJANG LEBONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pengeroyokan anggota TNI AD dengan tuntutan hukuman 15 tahun dan 9 tahun penjara. Ada 4 terdakwa pengeroyokan anggota TNI AD.

Pengeroyokan anggota Batalion Infantri 144/JY Curup terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020. Pengeroyokan di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup ini menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim Harahap luka parah.

JPU Nurdianti dalam persidangan ini menuntut tiga terdakwa dalam satu berkas yakni Boby Wijaya, Randy Syaputra dan Redho Supianto melanggar pasal 338 KUHP dengan tuntutan masing-masing 15 tahun penjara.

Kemudian berkas kedua atas nama terdakwa Muhammad Rahman Remura alias Roy didakwa melanggar pasal 170 KUHP dengan tuntutan sembilan tahun penjara.

Empat terdakwa dituntut jaksa dengan tuntutan maksimal karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 dan 170 KUHP.

Tim JPU Kejari Rejang Lebong dalam persidangan ini juga sempat menyampaikan permintaan bantuan pengamanan mengingat persidangan itu banyak dihadiri oleh keluarga terdakwa sehingga perlu ditambah aparat pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diingini terjadi.

Sidang kasus yang menarik perhatian masyarakat Rejang Lebong ini ditunda hingga 12 April mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum.