JAKARTA - Jaksa menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dengan hukuman kurungan 2,5-5 tahun penjara.
"Enam terdakwa kita tuntut lima tahun, dan satu terdakwa lagi, kita tuntut dua setengah tahun," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko Agrin Nico usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin 28 Oktober, disitat Antara.
Ketuju terdakwa yakni Direktur RSUD Mukomuko periode 2016-2020 Tugur Anjastiko dituntut penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti Rp916 juta subsider 2,5 tahun.
Terdakwa mantan bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019 Andi Fitriadi dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp876 juta subsider 2,5 tahun.
Selanjutnya, mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko 2017-2021 Harnovi dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp764 juta.
Lalu, terdakwa mantan pemberdayaan verifikasi periode 2016-2021 Khalik Noprianto dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsiderair 2,5 tahun.
Baca juga:
- Prabowo Sebut Aktor Utama Judi Online Ada Beberapa Orang, Kebanyakan di Luar Negeri
- 2 Kubu Beda Pendapat, Sidang Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Dilanjut Besok
- Keturunan Arab Amerika di Michigan AS Nyatakan Dukung Trump, Apa Alasannya?
- Kapolda Metro Rotasi 150 Jajarannya di Tingkat Polsek-Polres
Kemudian, Terdakwa mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko Afridinata dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 584 subsider 2,5 tahun.
Selanjutnya, mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta dengan subsider 2,5 tahun.
Sementara mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko 2020-2021 Joni Mesra dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair satu tahun.
"Untuk terdakwa Joni Mesra kita tuntut lebih rendah, sebab lama menjabat lebih sebentar dari yang lain," terang dia.
Agrin menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa itu dituntut karena telah merugikan negara hingga Rp4,84 miliar dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.