Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Supriyani, guru SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali ditunda karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo ini dimulai pukul 09:00 Wita, Senin 28 Oktober, sempat diskorsing selama satu jam Majelis Hakim yang dipimpin Stevie Rosano dengan alasan mengabulkan permintaan JPU untuk menyiapkan jawaban dari eksepsi pemohon dalam hal ini kuasa hukum terdakwa Supriyani.

Kuasa hukum terdakwa Supriyani, Samsuddin menyatakan menolak dan keberatan apa yang dituduhkan JPU pada sidang awal.

Tim Penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum Nomor Registrasi Perkara PDM-39/RP-9/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Kami selaku penasehat hukum menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Samsuddin, disitat Antara.

Ia mengatakan bahwa permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kuasa hukum tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka.

"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara material dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa," katanya

"Sehingga oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana" sambung dia.

Sementara itu, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menyatakan bahwa menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terkait beberapa poin yang sudah tidak menyangkut dengan pokok materi perkara.

"Poin poin yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak masuk ke ranah eksepsi dan tidak memenuhi 156 KUHP", katanya.

Ujang mengatakan hanya sependapat pada sidang dilanjutkan pada pokok perkara

"Saya sangat menyesalkan kenapa sidang pokok perkara ini tidak dari awal persidangan saja" katanya.

Setelah mendengarkan pemaparan kedua belah pihak, antara JPU dan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut untuk gelar kembali pada Selasa 29 Oktober dengan alasan untuk menyusun putusan sela.

Dalam kasus yang naik ke persidangan ini, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dituduh memukul siswanya berinisial D (8). Penyidik dan pelapor dalam kasus ini merupakan rekan satu kantor di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.