Bagikan:

JAKARTA - Komisi X DPR RI meminta organisasi guru untuk memberikan perlindungan hukum bagi Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani yang tersandung dugaan kasus kekerasan pada anak muridnya. 

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyatakan pihaknya mendukung Supriyani untuk mendapatkan keadilan hukum atas kasus yang menimpanya. 

"(Komisi X) Memberikan dukungan kepada Guru Supriyani sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada," ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober. 

Secara fundamental, Hetifah menjelaskan, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu, dalam UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kemudian dalam UU Guru dan Dosen, juga disebutkan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

"Dan belakangan ini terjadi tragedi pendidikan, Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang mengalami permasalahan hukum karena dituduh menganiaya siswa, di mana siswa tersebut merupakan anak seorang polisi," kata Hetifah.

Karena tragedi ini banyak menyita perhatian publik, Hetifah meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut dengan mengedepankan prinsip keadilan.

"(Komisi X) Meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada ‘Guru Supriyani’, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen," tegas Legislator Golkar itu.

Hetifah menekankan, Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru.

Diketahui, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis, 24 Oktober.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna, mengatakan terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.