Bagikan:

KENDARI  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani dilansir ANTARA, Kamis, 24 Oktober.

Supriyani didakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," ujarnya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, pengacara Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan pihaknya memberikan waktu kepada penasihat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.