Bagikan:

JAKARTA - Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Desa Wonua Raya, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel Ujang Sutisna mendakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," katanya saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani, Kamis 24 Oktobe, disitat Antara.

Membalasnya, kuasa hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.

"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin 28 Oktober mendatang.

​​​​​​​

"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," ujar Stevie Rosano.

​​​​​​​

Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan, eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," jelasnya.

Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.

"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," ungkap Supriyani.

Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA. Ia didampingi penasehat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani.

Sidang lantas dimulai pukul 10.00 WITA, Kamis 24 Oktober.