Bagikan:

SULTRA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang dialami Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana mengatakan, pembentukan tim respons dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

"Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," kata Amur Chandra di Kendari, Rabu 23 Oktober, disitat Antara.

Dia mengatakan, tim internal tersebut juga akan mendalami pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan. Pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," ujarnya.

Wakapolda berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk polda dapat segera diketahui agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan kita sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito dilaporkan salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.