SULTRA - Polisi menangkap seorang buronan kasus perusak hutan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra).
Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, buronan tersebut bernama Wahidin, tersangka utama dalam kasus perusakan hutan.
"Ditangkap setelah tujuh bulan dicari. Ditangkap di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari," kata Ronald saat ditemui di Kendari, Sultra, Kamis 28 Maret, disitat Antara.
Dia menyebutkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk di Polda Sultra pada 6 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan tersangka bernama Wahidin, karena diduga melakukan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
"Kemudian kami menetapkan tersangka ini ke dalam DPO pada tanggal 12 September 2023," ujarnya.
BACA JUGA:
Menurut Ronald, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke markas Dit Reskrimsus Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya
Dia menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini. Perusakan hutan merupakan salah satu masalah serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.
"Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti perusakan lingkungan. Semua pihak diharapkan untuk bersatu dalam melawan segala bentuk tindak kejahatan, demi menjaga keberlangsungan hidup dan keberlangsungan ekosistem bumi yang kita cintai ini khususnya di Sulawesi Tenggara," kata Ronald.