Bagikan:

JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengulang proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 paling lambat 26 Juni.

Tentunya, dengan syarat tidak menyertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu termaktub pada petitum yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret.

Tak hanya itu, MK juga diminta untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai kontestasi dan membatalkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024

"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," sambung.

Adapun, permohonan gugatan Ganjar-Mahfud Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) teregister dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.