Bagikan:

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyelipkan peryataan Yusril Ihza Mahendra sebagai pakar hukum tata negara pada tahun 2014 terkait penilaian Mahakamah Konstitisi (MK) terhadap hasil pemilu.

Diketahui, kini Yusril menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 sebagai pihak terkait.

Pernyataan lampau Yusril yang disinggung Mahfud yakni pandangan bahwa MK tak sebatas menilai angka atau jumlah perolehan suara dalam menangani gugatan.

"Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK, seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014, mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK," kata Mahfud dalam sidang MK, Rabu, 27 Maret.

Sehingga, menurut Mahfud, MK tak hanya bekerja sebagai mahkamah kalkulator. Namun juga menilai pelanggaran-pelanggaran selama proses pemilu yang disampaikan dalam pokok perkara gugatan

"Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," ucap Mahfud.

Mahfud melanjutkan, Di berbagai negara, judicial activism atau keputusan hakim dalam mewujudkan keadilan banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung atas terjadinya kesalahan dan kecurangan oleh penyelenggara pemilu.

"Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh Mahkamah, misalnya, Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia dinilai sebagai 'a sham institution' atau institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh pemerintah," tutur dia.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 digelar dua sesi pada Kamis, 27 Maret. Sidang yang menghadirkan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar pukul 08.00 WIB.

Sementara sidang untuk pemohon Ganjar-Mahfud digelar pukul 13.00 WIB. Agenda sidang perdana yakni pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang.

Tim Ganjar-Mahfud dalam petitum gugatannya meminta MK memerintahkan KPU mengulang proses Pilpres 2024 paling lambat tanggal 26 Juni 2024.

Tentunya, dengan syarat tidak menyertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, MK juga diminta untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai kontestasi dan membatalkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.