Mahfud Kutip Ucapannya Tahun 2014 Soal MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tak Relevan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membalas pernyataan capres nomor urut 3 Mahfud MD yang mengutip pernyataannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud sebelumnya menyinggung pernyataan Yusril tahun 2014 yang menganggap MK tak hanya sebatas memberikan penilaian pada angka atau jumlah suara pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Namun, pernyataannya yang dikutip Mahfud, menurut Yusril, sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat 'mahaguru' Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar Mahkamah Kalkulator," kata Yusril dalam sidang MK, Kamis, 28 Maret.

Yusril menegaskan, pernyataan itu ia lontarkan pads tiga tahun sebelum penerbitan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan segala perubahannya. Aturan tersebut, menurut Yusril, telah secara rinci mengatur kewenangan tiap lembaga penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara.

"Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu melalui Bawaslu, PTUN, dan MA dalam sengketa administratif, dan sengketa hasil oleh MK sejak tahun 2017," ucap Yusril.

Sebelumnya dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD menyelipkan peryataan Yusril Ihza Mahendra sebagai pakar hukum tata negara pada tahun 2014 terkait penilaian MK terhadap hasil pemilu.

Yusril kini menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 sebagai pihak terkait. Pernyataan lampau Yusril yang disinggung Mahfud yakni pandangan bahwa MK tak sebatas menilai angka atau jumlah perolehan suara dalam menangani gugatan.

"Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK, seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014, mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK," kata Mahfud dalam sidang MK, Rabu, 27 Maret.

Sehingga, menurut Mahfud, MK tak hanya bekerja sebagai mahkamah kalkulator. Namun juga menilai pelanggaran-pelanggaran selama proses pemilu yang disampaikan dalam pokok perkara gugatan

"Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," ucap Mahfud.