Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tersangka kasus ilegal mining berinisial DMS saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten. Diduga yang bersangkutan hendak kabur ke luar negeri. 

DMS ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2022 dalam kasus dugaan ilegal mining di Konawe Utara (Konut). Dia menjabat sebagai Direktur PT Deven Mineral Sinergi (PT DMS 77) yang telah

Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, tersangka DMS ditangkap oleh penyidik Tipidter Polda Sultra di Bandara Soekarno Hatta pada Senin malam lalu. 

Penangkapan terhadap DMS dipimpin Kasubdit Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo dibantu personel Polres Bandara Soekarno Hatta. Setelah ditangkap, DMS dibawa ke Mako Polda Sultra di Kendari pada Selasa, 25 Oktober siang untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

"Berkas perkara (DMS) pada 20 Oktober 2022 sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, tanggal 24 Oktober rencananya akan dilakukan tahap dua, tapi tersangka tidak hadir, dan diduga akan melarikan diri, sehingga penyidik melakukan upaya penangkapan," jelas Didik dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Oktober. 

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya menetapkan direktur PT Deven Mineral Sinergi (PT DMS 77) berinisial DMS sebagai tersangka kasus dugaan ilegal mining di Konawe Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 September 2022 lalu.

Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa PT DMS 77 diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin alias menambang ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Dalam kasus tersebut, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti pada 27 Agustus 2022 lalu berupa 27 eksavator, 1 grader, dan 8 unit dump truk.