Bagikan:

SERANG – Empat orang dijadikan tersangka atas kasus perdagangan manusia, yang akan dikirim ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 18 Februari, sekira pukul 08.00 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan berawal ketika petugas kepolisian mengikuti terduga pelaku mulai dari Jalan Raya Tirtayasa Kabupaten Serang, sampai dengan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni BT (33) warga Tirtayasa, JB (53) warga Tanara, YA (39) warga Cipondoh Tangerang, dan KA (50) warga Neglasari Tangerang. Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33)," kata Meryadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari.

Sementara itu Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada aktifitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.

“Berdasarkan informasi petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30. Ditemukan 3 perempuan warga negara (WN) Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirim ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal," kata Dian.

Keempat pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda. BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga. Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta per bulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 3 paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan Oman Air, 6 boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018," urai Dian.

Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dengan visa kunjungan. Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikannya masing-masing.

"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," tutup Dian.