3 Pelaku Perdagangan Manusia yang Ditangkap di Bandara Soetta Punya Peran Berbeda, apa saja?
Pegungkapan kasus perdagangan manusia/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI). Dari hasil penangkapan, polisi mendapat 3 orang pelaku yang memiliki peran berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan, ketiga pelaku berinisial RC (43), ABM (46) dan AB (49), memiliki tugas masing-masing. Untuk RC bertugas sebagai perekrut atau sponsor orang-orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri.

“ABM bertugas untuk mengurus paspor para korban dan MBA berperan untuk mengurus visa korban yang akan diberangkatkan,” katanya.

Kata Rezha, modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

“Mereka melakukan modus operandinya menjanjikan para korbannya dapat bekerja di luar negeri,” kata Rezha kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 10 Februari.

Kasus ini terungkap di Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara itu Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto mengatakan dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban.

Selain itu tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar, tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan) CPMI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.