Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap tiga orang pelaku penipuan tukar kartu ATM dengan modus hipnotis yang beraksi di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Ketiga pelaku ditangkap setelah ada laporan dari seorang korban, Dedy Ismawan.

Terjadi pada Kamis, 26 Oktober, penangkapan para pelaku baru digelar Polres Bandara Soekarno Hatta secara resmi hari ini, Jumat 7 Juni 2024.

Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, korban diperdaya oleh pelaku saat bertemu di salah satu hotel dekat Bandara Soetta, pada malam hari.

Ketiga pelaku berinisial IA (29), SS (31) dan S (49) itu bertemu dengan korban di area parkir hotel tak jauh dari Bandara Soetta.

“Modusnya mempengaruhi dan boleh kita sampaikan memang bahwa ini adalah proses hipnotis sehingga tanpa disadari oleh si korban ini mengikuti apa yang diarahkan oleh para pelaku,” kata Ronald kepada wartawan di Polres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Jumat, 7 Juni.

Pelaku IA mengaku sebagai Warga Negara Asing (WNA) Brunai Darussalam, menghampiri korban dan berbincang soal bisnis.

“Pelaku menawarkan penjualan handphone kepada korban. Pelaku ini memiliki komunitas penjual handphone di kawasan Tanjung Priok. Korban mulai tergiur atas penawaran pelaku,” ucapnya.

Untuk meyakini korban, pelaku menggunakan aksen melayu.

Pelaku pun mengajak korban pergi ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, dengan menggunakan mobilnya yang saat itu dikemudikan SS ditemani S.

Saat di dalam mobil itu, pelaku terus memperdaya korban dengan janji keuntungan yang besar.

Tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, korban dengan pelaku ke mesin ATM. Saat itu pelaku melihat password ATM korban.

“Pelaku juga sempat melihat menekan angka 6 digit password atau pin ATM setelah korban mengetahui menghafal PIN pelaku,” ujarnya.

Setelah pertemuan itu, korban kembali diantarkan para pelaku ke hotel Rawa Bokor. Saat itu korban baru sadar kartu ATM miliknya ditukar.

Setelah selesai mengantar korban ke hotal, para pelaku kembali ke mesin ATM dan langsung mentransfer uang yang dimiliki korban ke rekening pribadinya.

Singkat cerita, korban saldo sudah bekurang banyak.

“Saldonya sudah berkurang Rp168.387.000,” ujarnya

Korban langsung lapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.