Tersangka Penipuan Travel Umrah Coba Hilangkan Barang Bukti, Buang Kartu ATM Penampung
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pasangan suami istri tersangka kasus penipun modus travel umrah, Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, mencoba menghilangkan barang bukti. Mereka membuang tiga kartu ATM.

"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Rabu, 29 Maret.

Tiga kartu ATM itu dibuang saat mereka dditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat itu, tersangka Mahfudz beralasan kepada penyidik mengalami sakit perut dan ingin buang air besar. Sehingga, penyidik menginkannya untuk ke kamar mandi.

Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh Mahfudz. Ia langsung membuang tiga kartu ATM tersebut.

"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Disitu dia buang kartu ATM tersebut," ungkapnya.

Diduga, kartu ATM itu merupakan rekening penampungan uang hasil penipuan. Namun, belum diketahui isi saldo di ketiga kartu tersebut.

"Keterangan tersangka isi ATM hanya jutaan saja. Namun, kita tetap mendalami. Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," kata Joko.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus travel umrah dengan travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Dalam kasus itu, ada tiga orang tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin, dan Hermansyah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.