Bagikan:

JAKARTA - Seorang wanita berinisial AH, warga Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi korban penipuan online senilai Rp878 juta di Jalan Raya Poncol, Ciracas, Jakarta Timur. Modus penipuan itu berupa penjualan barang melalui akun instagram.

Ironisnya, para pelaku merupakan WNI yang tinggal di negara Kamboja. Pelaku berjumlah 3 orang dengan inisial DPP, WW dan DPS seorang perempuan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, para pelaku merupakan jaringan Internasional. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.

"Kejadian bermula ketika korban AH masuk ke akun instagram milik tersangka, kemudian klik link di instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama 'Tokped'," kata Kombes Leonardus kepada wartawan, Selasa, 25 Juli.

Selanjutnya oleh pelaku, korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan. Korban diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku.

"Awalnya pelaku mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp400 ribu. Tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan," ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp878 juta. Peran pelaku DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban.

"DPP pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja," katanya.

Sementara pelaku DPS berperan sebagai penyedia rekening penampung buku tabungan dan ATM, nomor kartu perdana yang akan diberikan ke pelaku WW.

"Selanjutnya oleh pelaku WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri. Selain itu kedua pelaku berinisial DPS dan DPP secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban direkening," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP terkait penipuan melalui Media Elektronik dan atau Penipuan.

"Ketiga pelaku terancam kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak satu milyar rupiah. Ketiganya sudah ditahan," katanya.