Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Jabatan Deputi Penindakan KPK Sementara Diisi Plt dari Internal
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi. Penunjukan dilakukan setelah jabatan ini ditinggal Karyoto yang akan menggantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Penggantinya tentu kami masih harus menunjuk pelaksana tugas," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu, 29 Marer.

Nawawi bilang sosok yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas adalah pihak internal di komisi antirasuah. Nantinya, siapa yang ditugaskan bakal bekerja sambil menunggu hasil seleksi terbuka terbatas.

"Selama ini penunjukan Plt dari internal saja," tegasnya.

Nawawi memastikan proses penyidikan maupun penindakan tak akan terganggu meski Karyoto kembali ke instansi awalnya, Polri. Kata dia, kerja pemberantasan korupsi sudah ada sistemnya.

"Insyaallah enggak (terganggu, red). Kan ada sistem kerja melalui prosedur operasional baku dan proses bisnis," ujar Nawawi.

Sebelumnya, penunjukan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya tertuang dalam ST/713/III/Kep./2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Dia menggantikan Fadil yang ditunjuk sebagai Kabaharkam Polri.