Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menyita sejumlah barang bukti hasil penipuan yang dilakukan tiga orang tersangka jaringan Internasional. Salah satu barang bukti paling mengejutkan adalah adanya kartu pers milik salah satu tersangka.

Barang bukti yang disita diantaranya 8 unit handphone berbagai merek, buku tabungan dan 13 kartu ATM dari Bank BRI, Mandiri, CIMB dan BCA. 13 kartu perdana berbagai jenis provider, 1 unit CPU, 1 unit laptop, sejumlah kardus boks handphone, paspor tersangka Deny Permana Putra alias DPP, 2 kartu Foreign Employment atasnama Deny hingga uang tunai Kamboja, Vietnam, Thailand dan Indonesia.

Bahkan, ketika Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggeledahan, polisi menemukan adanya kartu pers dengan nama media "Suara Keadilan Rakyat Indonesia" di tempat tinggal tersangka Deny Permana Putra alias DPP.

"Itu kita temukan saja di TKP ada kartu pers. Ditemukan di rumahnya (tersangka DPP), dikediamannya pas kita geledah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 26 Juli.

Hingga hari ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka penipuan jaringan Internasional. Polisi menduga kuat bahwa masih ada jaringan lainnya yang terlibat dalam aksi penipuan online ini.

"Masih pengembangan. (kartu pers) Cuma ditemukan saja, pas kita geledah ada kartu pers dari salah satu pelaku atasnama Deny Permana Putra alias DPP," ujarnya.

Tersangka pelaku penipuan online bernama Deny Permana Putra alias DPP (27) juga menjadi wartawan gadungan untuk memuluskan aksi penipuannya. Satu unit kartu pers bertuliskan Media Suara Keadilan Rakyat Indonesia dengan nama pelaku Deny Permana Putra ditemukan di lokasi penangkapan di rumah tersangka.

"(modus pelaku miliki kartu pers) Belum kita tanyakan, tapi kayaknya (menyalahgunakan identitas pers). Ini masih pengembangan," katanya.

Seperti diketahui, tersangka Deny Permana Putra alias DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Tersangka DPP juga pernah bekerja sebagai costumer service judi online di Kamboja.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial AH, warga Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi korban penipuan online senilai Rp 878 juta di Jalan Raya Poncol, Ciracas, Jakarta Timur. Modus penipuan itu berupa penjualan barang melalui akun instagram.

Para pelaku merupakan WNI yang tinggal di negara Kamboja. Pelaku berjumlah 3 orang dengan inisial DPP, WW dan DPS seorang perempuan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, para pelaku merupakan jaringan Internasional. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.