Bagikan:

JAKARTA - Polsek Cengkareng masih melakukan penyelidikan terkait kasus judi online yang bermarkas di apartemen City Park Cengkareng. Sebanyak 16 orang pemuda yang bekerja sebagai operator sudah dijadikan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan terhadap 16 orang tersangka, servernya (aku judi online) berada di Kamboja," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 17 Januari, siang.

Para pelaku memanfaatkan beberapa unit ruangan kamar untuk dijadikan markas operasi perjudian online.

"Dia pakai agen (apartemen) sewanya, agen akan kita panggil dan dimintai keterangan," ujarnya.

Dari identitasnya, 16 orang tersangka yang diamankan tercatat sebagai warga Tangerang. Mereka sudah bekerja menjadi operator judi online mulai satu bulan hingga 6 bulan.

"Kebanyakan warga Tangerang. Ada yang sebulan, dua bulan dan satu orang yang sudah 6 bulan bekerja (operator judi online)," katanya.

Sementara 8 orang masih berstatus sebagai saksi. Delapan orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena 5 orang baru datang (untuk bekerja) dan 3 orang hanya main ke tempat temannya.

Meski demikian, belum ada laporan di Polsek Cengkareng terkait kerugian dari para korban judi online akibat maraknya kasus permainan judi online tersebut.

"Belum ada (laporan korban terlilit hutang karena judi online) sampai saat ini," ujarnya.