Dua Mayat di Kebun Karet Cijaku Dibunuh dengan Sadis, Korban Sempat Diracun Pakai Kopi Tapi Masih Hidup
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kebun karet Cijaku tempat ditemukannya dua mayat korban perampokan dan pembunuhan/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG – Polda Banten telah menangkap empat orang pelaku pembunuhan terhadap WD (39) dan KJA (48) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan terikat, di perkebunan karet Cijaku, Kabupaten Lebak, pada Jumat, 13 Januari, sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah status para pelaku berubah menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga membeberkan identitas para pelaku.

"Identitas para tersangka yaitu MT (36) tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. MA (30) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. SP (40) buruh harian lepas warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," terang Shinto dalam keterangan tertulis, Senin 16 Januari.

Shinto mengatakan, motif dari aksi pembunuhan berencana ini adalah korban ingin menguasai mobil pelaku, Daihatsu Luxio warna silver dengan nomor polisi (nopol) B 1574 UID. Mobil itu, lanjut Shinto, akan dijual sedangkan uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang pelaku utama, yakni MT, sebesar Rp6 juta kepada tetangganya.

Empat tersangka dijerat pasal berlapis, pelaku para pelaku memiliki rencana dan niat untuk menghabisi nyawa korbannya.

Shinto menceritakan, korban WD dan KJA bertemu dengan pelaku di RS Hermina Ciruas, pada Kamis 12 Januari. Keduanya pergi menggunakan mobil korban ke sebuah tempat yang direncanakan oleh pelaku, yakni mencari dukun.

"Awalnya korban WD mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun. MT (pelaku) kemudian meminta MA (rekan pelaku) mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah diberikan dana Rp8.000.000 dari korban KJA.” terang Shinto.

"Mereka lalu pergi bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB, sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan. TKP awal di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis, 12 Januari, sekitar 23.00 WIB. Di TKP korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban tewas. Namun korban tidak meninggal ketika itu. Kemudian korban WD dalam kondisi duduk, dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal. Korban dijatuhkan ke lantai, tersangka MA memastikan korban WD sudah meninggal," urai Shinto.

Setelah korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban kedua yakni KJA keluar petilasan untuk beli kopi.

"Setibanya keluar membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka. Setelah korban kedua meninggal dunia, para tersangka memasukkan keduanya ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban. Pilih TKP terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00 WIB pada Jumat, 13 Januari," ucapnya.

Usai menghabisi nyawa korban dan membawa kabur mobil korban, para pelaku melarikan diri ke pulau Sumatera menuju rumah orang tua salah satu tersangka.

"Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orang tua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 WIB pada Jumat (13 Januari). Tersangka utama MT kenal korban KJA sejak Feb 2020, saat keduanya jadi relawan COVID-19," terang Shinto.

Dari hasil penangkapan, lanjut Shinto, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yakni satu mobil Daihatsu Luxio warna silver nopol B 1574 UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, satu token e-money milik korban.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kembali dijelaskan Shinto, korban WD merupakan warga Penjaringan Jakarta Utara, sedangkan KJA warga Kutai Timur, Kalimantan Timur. Korban WD alami luka jerat pada bagian leher, juga trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongka kanan yang tembus hingga ke paru-paru.

“Kedua korban telah dilakukan otopsi pada Jumat (13 Januari) pukul 19.00 WIB oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang," terangnya.

"Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 WIB, atau hanya 8 jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak," ucap Shinto.