Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja memvonis terdakwa ED hukuman mati dalam kasus pembunuhan sadis nenek Hairuni di Kebun Karet Dusun IX, Desa Kedaton, Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Sementara dua terdakwa lainnya anggota keluarga ED yakni MU dan RZ yang terlibat dalam pembunuhan ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirun Parapat mengatakan putusan Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan menyatakan para terdakwa secara sah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis terhadap korban.

"Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan yaitu ED, MU dan RZ yang tak lain merupakan satu keluarga," katanya di PN Baturaja, Kamis 21 November, disitat Antara.

Terdakwa ED dihukum lebih berat karena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana nenek Hairuni yang ditemukan tewas bersimbah darah pada 2 Maret.

"Dari tingkat kejahatan pidananya karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Sedangkan pertimbangan hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa MU dan RZ lantaran keduanya masuk kategori turut serta pembunuhan sebagaimana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar terdakwa MU dan RZ juga dijatuhi masing-masing dengan pidana mati," tegas dia.

Terkait vonis ini, para terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan selanjutnya.

Adapun motif pembunuhan sadis nenek Hairuni dilatarbelakangi karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara para pelaku dan korban.

Para pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet.

Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di bagian leher menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.