Pernah Menjadi Atensi Panglima TNI, Keluarga Harap Oditur Militer Ajukan Banding Vonis Mati Terhadap 3 Pembunuh Imam Masykur
Sidang terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer terkait kasus pembunuhan terhadap pemuda Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 11 Desember. Ketiga terdakwa terus tertunduk saat menjalani sidang vonis tersebut.

Majelis Hakim Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto memutuskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang melakukan penculikan secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan hukuman tambahan yakni dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan TNI.

Vonis tersebut dijatuhkan karena ketiga terdakwa, sudah masuk dalam kategori sadis dan tidak berperikemanusiaan. Kemudian perbuatan terdakwa juga telah melanggar sumpah prajurit dan mencoreng nama baik kesatuan.

Agenda sidang vonis tersebut turut dihadiri pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya.

Keluarga korban berharap agar oditur militer Jakarta dapat mengajukan banding atas vonis seumur hidup tersebut menjadi vonis mati.

Tim kuasa hukum keluarga korban, Putra Safriza mengatakan, bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan oditur militer, dan memohon putusan yang dijatuhkan pada hari ini yaitu seumur hidup, untuk dilakukan banding ke hukuman mati.

"Semoga jawaban pikir-pikir dulu adalah persiapan banding yang akan dilakukan dalam waktu cepat, untuk hukuman maksimal Pasal 340 KUHP seperti apa yang pernah menjadi atensi Panglima TNI, yaitu hukuman mati kepada pelaku," katanya kepada wartawan.

Kasus ini berawal pada 12 Agustus 2023 dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB pada 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.