LAMPUNG - Enam orang selebriti Instagram (selebgram) asal Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. Keenam selebgram yang ditangkap mempromosikan situs judi online dengan jaringan server di Kamboja.
Enam orang selebgram asal Kota Metro ini ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro menangkap karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya masing-masing.
Keenam Selebgram ini ditangkap di sejumlah tempat di wilayah Kota Metro pada waktu yang berbeda. Adapun enam selebgram yang ditangkap terdiri dari empat orang perempuan dan dua orang laki-laki.
Para selebgram itu mengaku followers belasan ribu. Mereka telah mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun lalu dan beberapa situs judi online, baru meng-endorse dalam dua bulan terakhir.
Dari penyelidikan polisi, keenam selebgram tersebut mempromosikan situs judi online berupa judi slot dengan jaringan server di Kamboja.
Keenam pelaku memiliki peran masing-masing, yakni empat orang selebgram perempuan berperan sebagai talent dan dua selebgram laki-laki berperan sebagai agen atau perekrut.
Salah seorang selebgram berinisial BA mengaku dikontrak selama tiga bulan untuk mempromosikan situs judi online dengan bayaran sebesar Rp 1,5 juta hingga 3,5 juta.
"Dari bayaran yang saya terima itu tidak semua saya ambil, tetapi dibagi dengan tim," kata BA.
Keenam selebgram tersebut ditangkap setelah unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro melakukan patroli siber. Dari patroli tersebut, polisi menemukan enam akun selebgram yang mempromosikan sejumlah situs judi online berupa judi slot.
Dari penangkapan enam selebgram, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar promosi situs judi online di akun media sosial masing-masing selebgram.
Kanit Tipidter Polres Metro Bripka Deni Saputra mengatakan, keenam selebgram tersebut diamankan polisi lantaran mempromosikan sejumlah situs judi online. Promosi pada Instagram melalui tautan story hingga tautan langsung ke situs judi online.
“Keenam selebgram ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Bripka Deni Saputra di Mapolres Metro, Rabu, 26 Juni.
Deni Saputra menjelaskan, unggahan promosi judi online di akun media sosialnya mereka terendus Unit Tipidter saat melakukan patroli siber.
BACA JUGA:
“Dua selebgram lainnya ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan akun lainnya yang berkaitan dengan empat orang selebgram yang sudah ditangkap," ujar Deni Saputra.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, keenam selebgram asal Kota Metro tersebut ditahan di Polres Metro, Lampung. Para Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.
Dengan pasal tersebut keenam selebgram terancam hukuman 10 tahun pidana penjara.