BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap kakak beradik berinisial WR (25) dan IR, yang menjadi agen perekrut selebgram promosikan situs judi online atau daring.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, ada 70 selebgram yang telah direkrut WR untuk mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
“Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta tergantung jumlah followers,” kata Bismo di Kota Bogor, Antara, Jumat, 28 Juni.
WR membuat beberapa akun Instagram palsu, untuk mengelabui para selebgram dengan menyebut bahwa banyak akun yang turut mempromosikan judi daring. Selebgram yang disasar mayoritas merupakan perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.
Beberapa akun Instagram ini dijadikan barang bukti berikut dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Termasuk juga buku rekening yang kini sudah dibekukan.
“Aksinya ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut,” jelasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, dalam aksinya yang telah dilakukan sejak 2023, kedua pelaku memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp5 juta per pekan. Keuntungan itu didapat dari potongan uang selebgram, dan dari situs judi daring itu sendiri.
“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat. Ini kakak beradik kerjanya mereka hanya di sini (merekrut selebgram promosi judi daring),” ujarnya.
Saat ini Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah dua pelaku ini. “Masih dilakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka bekerja oleh siapa. Tentu kami akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar,” kata Lutfi.
BACA JUGA:
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.