Bagikan:

BANDUNG - Perempuan berinisial SN (26), selebgram asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mempromosikan judi online lewat akun media sosialnya.

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," ujar

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dilansir Kompas.com. Rabu, 16 Agustus.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang admin berinisial GR (34) dan MAG (23). SN disebut polisi sudah mempromosikan situs judi online selama satu tahun dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulannya.

"Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomer yang keluar. Tapi, antara admin dan Brand Ambasador, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang," ujar Kusworo.