JAKARTA - Sarang judi online di Matraman yang digerebek Polres Metro Jakarta Timur, disinyalir berafiliasi dengan jaringan judi online di salah satu negara Asia. Sarang judi online di Matraman itu diketahui kepolisian sudah beroperasi selama 3 bulan.
Dari hasil pemeriksaan 10 orang tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, beberapa diantaranya diketahui pernah bekerja di salah satu negara di Asia sebagai operator judi online.
Karena telah menguasai pola kerja pengoperasian judi online, tersangka itu kemudian membuka bisnis judi online di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
"Mereka kos. Mereka tinggal di rumah kost (yang dijadikan sarang judi online) di daerah Matraman, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 8 Februari.
Selama tiga bulan beroperasi di Matraman, para tersangka meraup omzet per hari hingga ratusan juta. Dari 10 orang tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"Hasil penyelidikan selama 2 minggu, akhirnya kita berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik judi online tersebut. Hasil pengungkapan ini dari adanya informasi warga dan hasil penyelidikan serta pengembangan," ujarnya.
BACA JUGA:
Dari 10 tersangka berinisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21) yang ditangkap, dalam aksinya mereka menggunakan media sosial facebook untuk promosi judi online.
Modus para tersangka dengan cara memposting permainan yang ada taruhannya di grup facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inboks ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut.
Pelaku yang memegang akun Facebook memberikan nomor Whatsapp yang dioperasikan oleh admin. Selanjutnya admin mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun. Setelah akun terbuat, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening yang tertera di link judi online.
Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar sebesar Rp 30 ribu per akun yang sudah melakukan deposit modal awal. Barang bukti yang disita, ada 14 unit pc komputer, 4 unit handphone dan 2 buah kartu atm.