Kos-kosan Berkedok Panti Pijat, Pasutri yang Sediakan Jasa Prostitusi Online Terima Omzet Rp10 Juta Per Bulan
Petugas kepolisian menggelar kasus tindak perdagangan orang, suami jual istri di Serang/ Foto: IST

Bagikan:

SERANG - Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, korban EE (30) mengaku tidak mendapat paksaan dari suaminya, AR (28), dalam melakukan kejahatan ini. EE mengakui bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan tuntutan ekonomi hingga akhirnya ia mau melayani para hidung belang di kosannya.

“EE tidak ada ancaman, secara sadar melakukan itu, karena faktor ekonomi, korban mau melayani para pelanggannya,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret.

Maruli mengungkapkan, korban dijual melalui aplikasi MiChat sejak Oktober 2021. Dalam sebulan pasangan suami istri (pasutri) ini mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

“Dari mulai awal kejadian sudah 6 bulan yang lalu, sebulan dia meraup untung Rp10 juta,” terang Maruli.

Pelaku membuka praktek Boking Order (BO) itu di kosannya di kawasan Kaligandu, Kota Serang dengan cara berkedok panti pijat.

“Berkedok panti pijat, di sebuah kosan di kawasan Kaligandu, Kota Serang,” tuturnya.

Namun aksinya akhirnya terungkap, setelah mendapatkan laporan dari warga. Alhasil, polisi menyelidiki kasus tersebut, hingga akhirnya AR berhasil ditangkap.

Polisi pun juga menyita barang bukti berupa uang Rp500 ribu, alat kotrasepsi hingga satu buah ponsel dari tangan pelaku.

Atas perbutannya, AR di jerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana Undang-Undang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, AR ditangkap di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Minggu, 27 Maret, sekiranya malam.

“Iya betul kita tangkap, pria berinsial AR karena diduga telah menjual istrinya berinsial EE,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret.