Pria di Serang Tega Jual Istrinya Seharga Rp500 Ribu ke Pria Hidung Belang Demi Kebutuhan Hidup Sehari-hari
Petugas kepolisian menggelar kasus tindak perdagangan orang, suami jual istri di Serang/ Foto: IST

Bagikan:

SERANG - Polisi menangkap seorang pria berinsial AR (28) di kosannya di kawasan Kaligandu, Kota Serang. Dia ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni menjual istrinya, EE (30), kepada pria hidung belang.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan AR ditangkap pada Minggu, 27 Maret, sekiranya malam.

“Iya betul kita tangkap, pria berinsial AR karena diduga telah menjual istrinya berinsial EE,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret.

Awal mulanya, EE diminta oleh suaminya untuk menjadi wanita Boking Order (BO). Nantinya AR mempromosikan istrinya itu melalui aplikasi MiChat.

“AR mempromosikan istrinya melalui MiChat untuk menarik pelanggan, dengan tarif Rp500 ribu sekali melayani,” katanya.

Pelaku yang sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2021 mencari dan bernegosiasi dengan pelanggannya. Di hadapan petugas pelaku mengaku uang hasil menjual istrinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  

“Karena kebutuhan ekonomi, AR mau menjadi wanita BO. Jadi setelah selesai melayani pelanggan, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya,” jelasnya.

Polisi mengetahui kejahatan ini berdasarkan laporan warga, dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya terbongkar juga kasus ini.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp500 ribu, alat kotrasepsi hingga satu buah ponsel dari tangan pelaku.

Atas perbutannya, AR di jerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana Undang-Undang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun.