JAKARTA - Entah apa yang ada dalam benak ASN, ibu rumah tangga 42 tahun yang memperjualblikan anak gadisnya, CN yang berusia 19 tahun. Akibat ulahnya tersebut, ASN harus merigkuk dalam jeruji besi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menangkap ASN di hotel RDZ" Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu, 9 Januari sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi, adanya penjualan wanita kepada seseorang lelaki dan dibawa ke sebuah hotel.
"Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut, dan menemukan korban di dalam kamar bersama seorang lelaki," ujar dia dilansir Antara, Senin, 11 Januari.
BACA JUGA:
CN dijual seharga Rp350 ribu ke pria hidung belang. Pelaku, kata Nainggolan, ditangkap saat sedang menunggu di lobby hotel. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.