BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota dikabarkan telah menangkap pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atas nama Daniel (17). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus mengatakan, Daniel ditangkap di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat, 12 Januari, pukul 00.30 WIB.
Kasat mengungkap, anggotanya mengamankan Daniel tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), sebuah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur.
“Berhasil ditangkap pada hari Jumat, 12 Januari, pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari TKP eksploitasi anak,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari.
Firdaus merinci mengenai kronologi kejadian tersebut. Bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi online pada Juni 2023. Mereka terus berkomunikasi hingga akhirnya pada Oktober 2023 keduanya berjanjian untuk bertemu.
“Korban dijanjikan liburan ke Bali, bersama dengan OMA yang kata pelaku adalah neneknya. Akhirnya korban pun mau dan janjian bertemu dengan pelaku,” ujarnya.
Saat bertemu, korban ditawarkan pekerjaan sebagai wanita booking order (BO) melayani pria hidung belang. Namun, korban sempat menolak tawaran tersebut.
“Pelaku memaksa dengan mengatakan "tanggung sudah sampai sini, tega banget lu". Pada saat itu posisi korban dan pelaku dalam perjalanan ke salon OMA menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
BACA JUGA:
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan OMA, nenek pelaku. Saat itu, OMA juga mengajak korban untuk kerja ditempatnya dengan memberikan iming-iming gaji besar.
Korban pun akhirnya menerima pekerjaan itu. Terlebih, saat itu korban sedang bertengkar dengan ibu kandungnya.
“Di situ saudari OMA bilang "sudah kerja dulu di sini. Nanti ke Balinya. Di sini kerjanya BO. Ada Sarah sama Intan juga. Kalo gaji mah gampang, tempat tinggal juga sudah disiapin. Nanti kalau sudah dapet duit banyak, boleh pulang. Bisa transfer mama (ibu korban),” kata Kasat meniru ucapan korban yang saat itu sedang dibujuk nenek pelaku.
Usai menerima pekerjaan itu, korban mulai didokumentasikan oleh Daniel. Hasil dari foto-foto itu dijadikan profil aplikasi online Michat sebagai wanita BO. Pelaku menjual korban untuk melayani tamu sebesar Rp300 ribu.
“300 ribu kepada pria hidung belang. Uang diserahkan kepada Daniel. Korban hanya dapat 50 ribu. Sisanya dipegang Daniel,” beber Kasat.