MEDAN - Seorang pria uzur berinisial MW alias A (65) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditangkap polisi. Dia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 6 orang anak di bawah umur.
MW ditangkap Unit IV Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Rabu 17 Febuari. MW dilaporkan keluarga keenam korban ke Polres.
"Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah diamankan warga di rumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi," kata Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan, Senin, 1 Maret.
Joshua menjelaskan keenam korban yang rata-rata berusia 12 tahun dan merupakan tetangga pelaku. Satu di antaranya merupakan cucu kandung pelaku.
BACA JUGA:
Namun kepada petugas pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja dengan cara menyentuh kemaluan para korban.
"Pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja. Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku," ujar dia.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak.