Bagikan:

PANGKALPINANG - Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung, menggelar sidang terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Para pelanggar diberi sanksi.

"Hingga pukul 11.30 WIB ini sudah ada 40 pelanggar prokes COVID-19 yang menjalani sidang di tempat dan dijatuhi sanksi oleh pengadilan," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, dikutip Antara, Senin, 1 Maret.

Dia mengatakan masyarakat yang terjaring operasi yustisi sidang di tempat ini, karena tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan dijatuhi sanksi sosial hingga denda yang disesuaikan tingkat kesalahannya.

"Kami menerapkan sanksi berlapis kepada pelanggar prokes COVID-19 ini, dimulai kerja sosial, administratif hingga denda yang menimbulkan efek jera," ujar Mikron.

Menurut dia, kegiatan operasi yustisi sidang di tempat dimulai pada Senin, 1 Maret pada pukul 08.30 hingga malam hari dilaksanakan di beberapa titik ruangan publik. Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi prokes COVID-19.

"Saat ini, kami menggelar di depan Bank Mandiri, Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang dan telah menjaring puluhan pelanggar prokes COVID-19," katanya.

Mikron mengatakan operasi yustisi sidang di tempat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang penerapan new normal dalam mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.

Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan prokes COVID-19 yang sangat rendah, atau lima terendah di Indonesia.

"Kita berharap dengan adanya operasi yustisi sidang di tempat dan memberikan sanksi langsung kepada pelanggar, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi prokes yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumuman," katanya.