TANGERANG – Anggota Koramil 09 Mauk menggelar operasi Yustisi dalam menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jalan Raya Kemiri, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi ini, petugas mendapati puluhan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker.
Letkol Inf Bangun I E Siregar menjelaskan, hari ini lokasi yang menjadi target pelaksanaan operasi PPKM lanjutan yakni di Jalan Raya Kemiri dan pertigaan Kemiri.
"Operasi dalam rangka penegakan PPKM Level 3 di wilayah Koramil 09 Mauk, Kodim 0510/Trs, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di wilayah, dan mengingatkan warga tentang Protokol Kesehatan," kata Dandim Inf Bangun I E Siregar kepada wartawan, Jumat 3 September.
BACA JUGA:
Kegiatan ini rutin dilakukan selama PPKM berlanjut. Kata Dandim, operasi yustisi PPKM mikro level 3 dilakukan bersama anggota Polsek Mauk dan Satpol PP Kecamatan Kemiri. Ditegaskan dandim, meskipun jumlah COVID-19 saat ini menurun jangan dijadikan alasan untuk tidak mengenakan masker, kewaspadaan terus dijaga.
"Pelaksanaan operasi PPKM lanjutan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah di tengah wabah pandemi COVID-19. Para pelanggar prokes (protokol kesehatan) akan dikenakan sanksi di lokasi." Jelasnya.