Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 610 sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK dan sederajat mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada hari ini. PTM digelar secara terbatas dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan.

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono menyebut pengawasan protokol kesehatan (prokes) tak cuma mesti difokuskan kepada siswa. Siswa juga diminta untuk mengawasi guru dan temannya dalam penerapan prokes.

"Murid juga mesti mengawasi gurunya dan masyarakat lingkungan sekolahnya. Sehingga, dia bisa sadar bahwa dia terancam jika ada orang dewasa atau temannya tak pakai masker yang benar. Jadi bukan hanya dari guru, tapi murid juga bisa ngawasin guru dan orang lain yang berada di lingkungan sekolah," kata Pandu saat dihubungi, Senin, 30 Agustus.

Kemudian, Pandu mengingatkan agar sekolah tetap menjaga sirkulasi udara di kelas yang menjadi tempat PTM. Jendela di kelas mesti selalu dibuka. Kemudian, guru tak perlu berteriak saat mengajar.

"Gurunya juga jangan teriak kalau mengajar. Sumber penularan kan dari droplet. Pakai masker juga tidak 100 persen mencegah (penularan COVID-19)," ungkap Pandu.

Sekolah, lanjut Pandu, juga harus berkoordinasi secara intens dengan puskesmas, Dinas Kesehatan DKI, dan Satpol PP DKI.

Jika ditemukan kasus COVID-19 kepada setiap siswa atau tenaga kependidikan yang mengikuti PTM, sekolah harus langsung melapor kepada puskesmas setempat agar penelusuran kontak segera dilakukan.

Tak lupa, siswa yang sudah pulang sekolah mesti dipastikan langsung pulang ke rumah. Dalam hal ini, perlu ada peran dari jajaran Satpol PP dan masing-masing orang tua.

"Kalau pulang sekolah harus pulang ke rumah. Kalau ada anak yang masih pakai seragam lalu berkeliaran di luar, harus ditindak oleh Satpol PP. Namun, kalau anak sudah pulang ke rumah tapi dia kembali keluar, itu menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengawasi," jelas Pandu.

Sebagai informasi, metode pelaksanaan pembelajaran di Jakarta saat ini dilakukan melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring.

Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:

a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)

b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)

c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)

d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)

Dalam seminggu, PTM dilaksanakan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara, hari Selasa dan Kamis dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lingkungan sekolah. Pemprov DKI belum mewajibkan siswa masuk sekolah harus sudah divaksinasi.

Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.