Diingatkan Pengadilan, Banjarmasin Hapus Denda Uang Bagi Pelanggar Prokes
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat memimpin rapat evaluasi PPKM level 4/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan dirinya mengeluarkan kebijakan menghapus denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Kata dia, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sementara ini tidak disertai sanksi denda.

"Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap," ujar Ibnu Sina dalam keterangan resmi yang diterima di Banjarmasin, dilansir Antara, Selasa, 10 Agustus.

Menurut dia, bagi pelanggar prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan disanksi yang lainnya, yakni sanksi teguran lisan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial.

"Pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar prokes, sembilan pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, namun ke depannya ditiadakan dulu," ucapnya.

Ibnu Sina menyampaikan kebijakan tersebut atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. "Menurut pengadilan, sanksi berupa administratif atau denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan Perwali," tuturnya.

Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, kata Ibnu Sina, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat.

"Tadi kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dewan akan mengkaji kemungkinan itu jika harus dilakukan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujar Ibnu Sina.

Tapi, saat ini penegakan protokol kesehatan COVID-19 sudah kembali ke jalan yang benar, dimana untuk penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.

Pemerintah Pusat pada Senin, 10 Agustus malam, menetapkan Kota Banjarmasin masuk kota di luar Jawa dan Bali yang dilanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk ketiga kalinya, yakni hingga 16 Agustus 2021.