Bagikan:

JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Desember 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah mendata jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas di luar rumah. Tercatat, ada 92.620 masyarakat yang ditindak oleh Satpol PP karena melanggar prokes.

"Total pelanggar (tak menggunakan masker) ada 92.620 pelanggaran. 91.741 pelanggar sanksi kerja sosial. 879 pelanggar bayar denda administratif," terang Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan melalui keterangannya, Sabtu 1 Januari.

Dalam laporan itu tertulis, Rp126.200.000 yang terkumpul dari 879 pelanggar prokes sebagai denda administrasi. Denda itu langsung ditransfer oleh pelanggar ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI.

Kata Ujang, pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker itu paling banyak ditemukan di beberapa pasar tradisional di wilayah Jakarta Selatan.

"Itu tempat sarana umum seperti pasar, banyak ditemukan tak pakai masker. Setiap pagi dan sore di Pasar Kebayoran Lama, termasuk Pasar Minggu," kata Ujang.

Berikut ini rincian pelanggaran prokes sepanjang tahun 2021 di Jakarta Selatan:

1. Masker (Perorangan)

- Kerja Sosial = 91.741 Pelanggar

- Denda Administratif = 879 Pelanggar

Total Pelanggaran 92.620 Pelanggar dengan denda Rp.126.200.000.

2. Kerumunan Pembubaran = 335 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 18 Pelanggaran

Total Pelanggaran = 353 Pelanggaran

3. Tempat Usaha Makan Minum

- Pembubaran = 231 Pelanggaran

- Teguran Tertulis = 1.258 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 353 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 180 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 7x24 Jam Dan Denda = 3 Pelanggaran

- Denda Administratif = 11 Pelanggaran - Pembekuan Sementara/ Pencabutan Izin = 1 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 193.500.000 Total Pelanggaran = 2.037 Pelanggaran

4. Perkantoran

- Teguran Tertulis = 102 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 1x24 Jam = 5 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 16 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara/ Pencabutan Izin = 12 Pelanggaran

Total pelanggaran 135 pelanggar dan 7.640 Perkantoran yang tidak ditemukan pelanggaran

5. Tempat Usaha Lainnya

-Teguran Tertulis = 214 Pelanggaran

-Penutupan Sementara 1x24 Jam = 3 Pelanggaran

- Penutupan Sementara 3x24 Jam = 62 Pelanggaran

- Denda Administratif = 2 Pelanggaran

- Pembekuan Sementara/ Pencabutan Izin = 5 Pelanggaran

- Nominal Denda Administratif = Rp. 50.000.000.

Total Pelanggaran = 284 Pelanggaran.

"Ke depan untuk kita bersama pimpinan tingkat kota kemudian camat dan lurah berkomunikasi, untuk sama-sama buat situasi di pasar terkendali masalah penggunaan masker. Karena pasar ini dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok," terang Ujang.