Gubernur NTB Terciduk Mandi Bersama Tanpa Jaga Jarak, Satpol PP: Belum Ada Teguran Tertulis atau Lisan
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat berenang bersama di kolam di Kabupaten Lombok Utara. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah terciduk mandi bersama koleganya tanpa memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Foto mandi ini di posting Zulkieflimansyah di laman Facebooknya, Bang Zul Zulkieflimansyah. 

"Pukul 06.00 pagi, di Bayan, Lombok Utara. Sepagi ini, kami sudah menggigil bareng di Kolam Renang Mandala, Desa Bayan. Airnya sejuk dan jernih, di bawah rindang pohon-pohon di hutan adat bayan," tulis Zulkieflimansyah dikutip dari Antara, Senin, 1 Februari. 

"Mandi di sini dijamin tidak bikin kulit hitam. Karena dari sumber mata air, kolamnya tidak mengandung kaporit, dan suasananya teduh. Siapapun yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan bonus menarik: menjelajahi hutan adat bayan seluas 10,3 hektare," ujarnya.

Unggahan Zulkieflimansyah ini mendapat kritik pedas warganet di Facebook. Bagaiman tidak, pemerintah baik di nasional maupn daerah tengah gencar-gencarnya kampanye penerapan prokes ketat. Saat ini beberapa foto unggahan Gubernur NTB sudah dihapus.

Menanggapi hal ini, Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat berjanji untuk mendalami dugaan pelanggaran prokes COVID-19. 

"Untuk saat ini kita masih dalam tahap pendalaman," ujar Kasatpol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno dilansir Antara, Senin, 1 Februari. 

Satpol PP, tegas Tri Budi, juga belum melayangkan teguran lisan atau teguran tertulis, apalagi denda terhadap pejabat yang mandi di kolam itu. Sebab, kasus masih dalam tahap pendalaman. 

"Kami masih berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil," ucap Yiyit sapaan akrabnya.

Sejak pemberlakuan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular tertanggal 14 September 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di NTB mencapai 20.656 orang.

"Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang berupa uang. Pemberian sanksi denda langsung dibayar ke Bapenda NTB. Kalau untuk pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) nilainya Rp200 ribu kalau masyarakat umum Rp100 ribu," jelasnya.

Menurut dia, dari total 20.656 pelanggar itu, sebanyak 312 dari kalangan ASN. Namun, yang melakukan pembayaran denda sebanyak 141 orang, dengan nominal Rp200 ribu setiap pelanggar.

"Sedangkan sisanya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lapangan," katanya.

Hingga Sabtu, 30 Januari,  kasus COVID-19 di Provinsi NTB telah mencapai 7.569 orang, dengan perincian 5.828 orang sudah sembuh, 333 meninggal dunia, serta 1.408 orang masih positif.