JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut tangan membantu pengelola restoran Subway di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Supaya euforia membeli jajanan itu tak lagi langgar aturan jarak pengunjung.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin, mengatakan, bantuan dari Satpol PP dilakukan setelah restoran Subway diberikan sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan, yakni menimbulkan kerumunan.
Menurut Arifin, pengelola restoran Subway telah diberikan peringatan berupa teguran tertulis, serta anggota Satpol PP diturunkan untuk membantu merapikan urutan jaga jarak. "Upaya itu dilakukan agar pengelola Subway mengerti ketentuan operasional restoran selama PPKM level 3," katanya, Senin 18 Oktober dikutip dari Antara.
Dengan pengarahan yang dilakukan oleh Satpol PP, Arifin berharap, pengelola Subway bisa tetap beroperasi tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA:
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square (Citos), karena membiarkan kerumunan pengunjung saat operasional perdananya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan bersama Satpol PP DKI Jakarta telah menyampaikan surat teguran tersebut kepada manajemen Subway.
"Iya kami bersama petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran tertulis ," kata Ujang.
Ujang mengatakan, satuannya sudah mengecek kerumunan yang terjadi pada pagi hari saat hari pertama operasinya dan memastikan situasi di lokasi terkendali pada siang harinya.
Satpol PP pun mengingatkan pemilik gerai subway agar tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Sudah ke sana kami cek, ada kerumunan memang tadi karena bertepatan juga dengan 'launching' yang dihadiri dubes (Amerika Serikat) untuk Indonesia dan staf," katanya.
"Kami ingatkan kepada pemilik usaha. Kemudian pembeli disana itu kan mengalir, mengantre, kami ingatkan agar tetap jalankan prokes," tambahnya.