Banyak Pelanggaran di Ibu Kota, Wagub DKI Ingatkan Warga Perketat Prokes
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK VOI- Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) kembali agar terjadi percepatan penurunan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

"Kami minta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk selalu disiplin prokes 5M. Sekalipun kasus COVID-19 menurun dan melandai, tidak berarti kita semakin bebas. Justru mari kita dukung dengan prokes yang ketat agar percepatan penurunan lebih baik lagi," kata Riza di Jakarta dilansir Antara, Kamis, 3 Maret.

Penegasan tersebut karena akhir-akhir ini terjadi maraknya pelanggaran prokes di Ibu Kota. Terbukti, di Jakarta Selatan saja ada 1.988 warga terjaring operasi ketertiban prokes sepekan terakhir.

Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes yang acuh terhadap keselamatan kesehatannya.

"Kami tetap akan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes. Jadi, kami minta jajaran agar terus mendisiplinkan setiap warga atau unit-unit kegiatan yang melanggar," ujar Riza.

Riza juga akan meminta jajarannya untuk meningkatkan sanksi yang berlaku sesuai tahapan yang ada.

"Ya jelas, semuanya akan kami tingkatkan. Jadi, ada tahapannya," ucap Riza.

Dalam sepekan terakhir antara periode 20-28 Februari 2022, terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta, seperti di Jakarta Selatan saja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencatat sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan sejumlah pelanggar itu terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

"Selama tanggal 20-28 Februari tercatat 1.988 orang terjaring operasi tertib masker," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).

Ujang mengatakan dari total pelanggar yang tak memakai masker itu, 1.980 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

"Untuk delapan warga lainnya itu dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp450.000," ucap Ujang.

Satpol PP juga mengawasi 423 restoran yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 17 pelaku usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan.

"Sebanyak 38 lokasi orang yang berkerumun dibubarkan. Itu tersebar di 10 kecamatan di Jaksel. Kemudian di perkantoran, terdapat 68 lokasi tidak ditemukan pelanggaran," ucap Ujang.