JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan koruptor bisa berpesan pada orang di sekitarnya bahwa hukuman akibat melakukan praktik rasuah nyata adanya.
Harapan ini juga disampaikan untuk mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh yang baru bebas hari ini, Kamis, 3 Maret.
"Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Maret.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," imbuhnya.
Ali berharap dengan pesan semacam ini, pihak keluarga hingga kolega para mantan napi korupsi bisa berpikir dua kali sebelum melakukan praktik lancung. Selain itu, efek jera ini diharap tidak membuat mereka kembali melakukan perbuatannya.
Apalagi, ke depan, KPK memastikan tak hanya fokus memenjarakan pelaku tapi juga merampas harta mereka dari hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan aset negara.
"KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi sehingga dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh atau Angie telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis, 3 Maret. Dia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.
Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Atas perbuatannya, dia dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu Angie diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.
Dari jumlah yang harus dibayarkan itu, ia baru membayar lunas denda Rp500 juta. Sementara untuk uang pengganti, Angie telah melakukan pembayaran sebesar Rp8.815.972.772 dan sisa Rp4.538.027.278 diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.