Angelina Sondakh Singgung Ada Dalang Korupsi Wisma Atlet, KPK Minta Laporan Disampaikan Langsung
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak mantan anggota DPR Angelina Sondakh untuk menyampaikan pelaporan jika mengetahui dan memiliki bukti awal adanya dalang di kasus korupsi Wisma Atlet.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri untuk menanggapi pernyataan Angelina Sondakh yang mengatakan dia telah mengantongi nama-nama orang yang menjerumuskannya ke penjara.

"KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 April.

Dari aduan, nantinya KPK akan melakukan telaah. Tujuannya, agar bisa diketahui apakah dugaan korupsi yang dilaporkan sesuai dengan kewenangan KPK untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat mengirimkannya melalui email [email protected]," ujarnya.

Ali juga berpesan kepada para mantan narapidana untuk mengajak masyarakat menerapkan nilai antikorupsi. Apalagi, hukuman yang diberikan kepada mereka diharap bisa memberikan efek jera.

"Kami juga berharap, para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan-pesan ajakan kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi," ungkapnya.

"Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar," imbuh Ali.

Dalam sebuah wawancara, Angelina Sondakh mengaku dirinya dijerumuskan dan dikorbankan saat dalam kasus korupsi Hambalang.

Tak sampai di situ, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh juga mengatakan tindak korupsi yang dilakukannya itu tak mungkin dilakukan sendirian. Hanya saja, dia tak mau bicara lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud.

Angie hanya meminta masyarakat untuk bisa mengambil pelajaran dari kasus korupsi yang pernah menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh atau Angie telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis, 3 Maret. Dia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.

Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Atas perbuatannya, dia dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu Angie diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.

Dari jumlah yang harus dibayarkan itu, ia baru membayar lunas denda Rp500 juta. Sementara untuk uang pengganti, Angie telah melakukan pembayaran sebesar Rp8.815.972.772 dan sisa Rp4.538.027.278 diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.