JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun karena terbukti melakukan praktik korupsi. Dia bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada hari ini, Kamis, 3 Maret sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan Angie, sapaan Angelina Sondakh, sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyadari tindakan korupnya tak patut dicontoh.
"Ia (Angelina Sondakh, red) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yg mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yg dulu tidak patut dicontoh," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Maret.
Selain itu, Rika bilang, Angie juga sempat mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta petugas lapas. "Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," ungkapnya.
Proses pembebasan Angelina Sondakh sudah dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.
Setelah keluar dari lapas ini, Angie kemudian akan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB). Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan.
Selama program ini berlangsung, Angie akan menjadi klien Pemasyarakatan dan akan mengikuti bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Atas perbuatannya, dia dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu Angie diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.