Angelina Sondakh Menjawab Pertanyaan Kemungkinan Masuk Lagi Politik: Keluarga Kini Jadi Fokus Utama
Angelina Sondakh (kerudung dan sweater biru) di Bapas Kelas I Jakarta Selatan (Foto: Jehan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Apa rencana Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan Angelina Sondakh setelah tak lagi mendekam di lapas? Kalau ada pihak yang berharap bekas politisi Partai Demokrat ini masuk lagi dunia politik, silakan kecewa.

Dikutip dari akun Twitternya @AngelinaSondakh, Senin 7 Maret, Angelina Sondakh memastikan tidak akan terlibat lagi dalam dunia politik praktis. Setidaknya untuk saat ini karena Angelina Sondakh tidak menyebut 'pisah' dari dunia politik secara permanen.

"Utk saat ini saya tdk akan ikut berpolitik praktis lg, keluarga yg menjadi fokus utama. Terimakasih untuk doa & dukungan teman-teman," kata dia.

Hal ini sekali penegasan dari ribuan pertanyaan yang masuk ke dia. Usai boleh keluar penjara dan menjalani program pembinaan dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB), Angelina Sondakh mengaku selalu mendapat pertanyaan masa depan dia di politik.

Politisi Angelina Sondakh menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun.

Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan syarat jika Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Angelina Sondakh) ingin ke luar kota. Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, syarat tersebut diberikan hanya jika Angelina Sondakh punya keperluan penting.

"Untuk ke luar Kota memang diizinkan kepeluran keluarga, berobat, alasan bekerja. (Misalnya) ketemu keluarga, Angelina kan orang tuanya di Manado, itu bisa diberikan izin bepergian ke luar kota,” kata Ricky.

Ricky menjelaskan, pihaknya akan mencabut Cuti Menjelang Bebas (CMB) Angelina, bila tidak mematuhi program-progam dan bimbingan yang disediakan dari Bapas Jakarta Selatan.

Angelina wajib melakukan pelaporan selama dua minggu sekali hingga 1 Juni 2022. Kendati demikian, dia bisa melakukan pelaporan melalui tatap muka ataupun virtual.

Kesi Bimbingan Klirn Dewasa (BKD) Bapas Jaksel, Putu Aryuni menjelaskan alasannya diperbolehkannya melakukan virtual dalam pelaporan. Hal ini berdasarkan aturan Pemenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19.

"Kami akan melakukan secara virtual dimana semenjak COVID ini ada ketentuan Permenkumham nomor 32 tahun 2020," tandasnya.