Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bangunan Wisma Atlet di Hambalang, Jawa Barat yang dibangun pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pembongkaran ini dinilai perlu. Tujuannya, agar aset mangkrak akibat kasus korupsi saat proses pembangunannya itu tak jadi gorengan politik.

"Untuk mencegah aset bangunan mangkrak dan jadi candi abadi, maka harus terdapat langkah hukum dari KPK untuk melakukan eksekusi dari putusan perkara tersebut dalam bentuk dirobohkan," kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 12 April.

Tak hanya itu, pembongkaran ini juga perlu agar bangunan yang tak jelas peruntukannya tersebut tak jadi pengingat kegagalan komisi antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi.

Lagipula, pembangunan wisma atlet tersebut tak bisa lagi diteruskan karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Boyamin beranggapan pembongkaran bangunan mangkrak itu sepatutnya dilakukan.

Terkait permintaan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya tak berwenang untuk mengurusi aset di Hambalang tersebut. Informasi ini disampaikan berdasarkan penyampaian dari Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

"Terkait itu kita harus lihat dulu sejauh mana bangunan tadi. Masuk barang bukti atau bukan. Kalau kemudian itu bagian dr barang bukti maka pengelolaannya tanggung jawab KPK melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi," tegas Ali kepada wartawan.

"Tapi, info dari teman-teman di Direktorat Labuksi itu tidak terkait dengan barang bukti jadi tentu enggak ada kewenangan KPK di dalamnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, sejumlah politikus Partai Demokrat sempat terjerat dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet tersebut. Mereka di antaranya adalah Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng hingga Anas Urbaningrum.