Angelina Sondakh Sering <i>Nongol</i> di Depan Publik, KPK: Sampaikan Pesan Jangan Ikutan Korupsi
Angelina Sondakh

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para mantan terpidana kasus korupsi, termasuk Angelina Sondakh atau Angie membawa pesan antikorupsi bagi masyarakat dan orang-orang di sekitarnya.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi kemunculan Angie di sejumlah acara televisi. Angie merupakan mantan politikus Partai Demokrat yang terjerat dalam kasus korupsi wisma atlet.

"Kami berharap para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan-pesan, ajakan kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 7 April.

Angie dan mantan narapidana lainnya, sambung Ali, juga bisa memberikan efek jera ke masyarakat dengan menceritakan pengalaman mereka. Sehingga, masyarakat akan berpikir dua kali untuk melakukan praktik korup.

"Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar," tegasnya.

Angelina Sondakh beberapa kali tampil di publik melalui acara televisi maupun lewat video yang diunggah di YouTube yang menceritakan kesehariannya.

Terbaru, saat diwawancara di sebuah stasiun televisi swasta, dia mengaku dijerumuskan dan dikorbankan saat dalam kasus korupsi Hambalang.

Tak sampai di situ, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh juga mengatakan tindak korupsi yang dilakukannya itu tak mungkin dilakukan sendirian. Hanya saja, dia tak mau bicara lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud.

Angie hanya meminta masyarakat untuk bisa mengambil pelajaran dari kasus korupsi yang pernah menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh atau Angie telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis, 3 Maret. Dia dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.

Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Atas perbuatannya, dia dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu Angie diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.

Dari jumlah yang harus dibayarkan itu, ia baru membayar lunas denda Rp500 juta. Sementara untuk uang pengganti, Angie telah melakukan pembayaran sebesar Rp8.815.972.772 dan sisa Rp4.538.027.278 diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.