Survei LSI: Mayoritas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Presiden Jokowi saat mengikuti peringatan HUT ke-49 PDI Perjuangan secara virtual dari Istana Negara, Senin, 10 Januari (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait sikap publik terhadap penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan masa jabatan presiden.

Hasilnya, mayoritas responden menyatakan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan karena ada pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.

"Secara keseluruhan 70,7 persen menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Di kalangan yang tahu isu ini, penolakan lebih tinggi lagi yaitu 74 persen," kata Djayadi saat merilis hasil survei secara daring yang ditayangkan di YouTube LSI, Kamis, 3 Maret.

"Sementara di kalangan yang tidak tahu isu ini, penolakannya memang lebih rendah tapi tetap mayoritas yaitu 67,5 persen," imbuhnya.

Dari hasil ini, Djayadi menyebut ada dua hal yang harus ditangkap elite politik di Tanah Air. Pertama, mayoritas masyarakat menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kedua adalah kalau isu ini makin disebarkan, makin diketahui publik maka tingkat penolakannya akan makin tinggi. Makin diketahui publik, masyarakat makin menolak. Sikap dasar masyarakat adalah menolak," jelasnya.

Lebih lanjut, survei ini juga menangkap responden yang puas dengan hasil kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), menolak jika masa jabatan eks Gubernur DKI Jakarta itu diperpanjang. Adapun tingkat kepuasan terhadap kinerja presiden kali ini berada di angka 66,3 persen.

"Masyarakat yang puas kinerja setuju perpanjangan presiden? Tidak. Mayoritas 60 persen menyatakan lebih memilih tetap melaksanakan pemilu 2024, jadi puas atau tidak puas kinerja tidak berkorelasi tingkat penerimaan perpanjangan masa jabatan presiden," tegas Djayadi.

LSI menggelar survei di tingkat nasional ini dengan menggunakan metode simple random sampling dengan 1.197 responden. Survei dilakukan pada 25 Februari hingga 1 Maret. Sementara margin error 2,89 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.